Waka I DPRD Provinsi Jambi Soroti Lambannya Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara

Infodaily.id – Aktivitas angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum di sejumlah wilayah kembali memicu kemacetan panjang di Provinsi Jambi. Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan belum optimalnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang hingga kini belum dapat difungsikan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan berdasarkan laporan progres pembangunan yang diterima DPRD, proyek tiga ruas jalan khusus batu bara yang dikerjakan pihak swasta masih berjalan lambat dan belum sesuai target yang ditetapkan sebelumnya.

“Dari data yang kami terima, progres pembangunan masih jauh dari harapan. Bahkan ada pengembang yang baru membuka lahan sekitar enam persen, padahal target dari pemerintah pusat seharusnya proyek ini selesai pada Desember 2023,” kata Ivan.

Menurut dia, keterlambatan pembangunan jalan khusus tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Batanghari yang hampir setiap hari menghadapi kemacetan akibat ribuan truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum.

Berdasarkan laporan teknis yang diterima DPRD, progres pembangunan tiga proyek jalan khusus batu bara menunjukkan perkembangan yang tidak seimbang.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Dedikasi Maestro di Malam Keagungan Melayu 2026

Pengembang PT Intitirta Primasakti tercatat paling maju dalam pembangunan ruas Sarolangun–Ketalo sepanjang sekitar 15,3 kilometer. Namun proyek tersebut masih menghadapi kendala teknis, termasuk perubahan desain pondasi jembatan serta perizinan persimpangan dengan jalan nasional.

Sementara itu, proyek yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses masih berada pada tahap awal. Dari rencana pembangunan sekitar 60 kilometer, pengerjaan disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan karena adanya persoalan dengan masyarakat di sekitar lokasi terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Adapun proyek yang dikelola PT Putra Bulian Properti masih terbatas pada pembukaan lahan di beberapa titik, seperti di STA 77+300, serta pembangunan rest area di kawasan Teluk Jambu.

Ivan menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek yang diharapkan menjadi solusi utama kemacetan truk batu bara di Jambi belum berjalan sesuai komitmen awal.

Ia menjelaskan sejumlah faktor menjadi penyebab lambannya pembangunan jalan khusus batu bara tersebut. Salah satunya adalah proses perizinan, khususnya terkait persimpangan jalan atau crossing dengan jalan nasional.

Beberapa pengembang masih mengurus izin teknis ke Balai Pelaksana Jalan Nasional serta Direktorat Jenderal Bina Marga. Tanpa izin tersebut, jalan khusus tidak dapat terhubung dengan jaringan jalan nasional sehingga belum bisa dioperasikan.

BACA JUGA :  Polda Jambi Kerahkan Brimob, Samapta, dan K9 Evakuasi Korban Longsor PETI di Sarolangun

Selain itu, proyek juga menghadapi kendala administrasi di sektor lingkungan dan kehutanan, seperti adendum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Di sisi lain, proses pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat konflik lahan antara pengembang dengan masyarakat maupun perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI).

Ivan juga menyoroti adanya perbedaan kepentingan di antara pengembang proyek. Beberapa perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan sehingga jalan khusus tersebut menjadi kebutuhan operasional mereka.

Sementara itu, pengembang yang tidak memiliki tambang sendiri membutuhkan kepastian regulasi dari pemerintah daerah bahwa seluruh angkutan batu bara nantinya wajib menggunakan jalan khusus tersebut.

“Jika tidak ada kepastian regulasi, tentu ada kekhawatiran investasi yang ditanamkan tidak kembali. Karena itu pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Melihat perkembangan proyek yang lambat, Ivan menegaskan DPRD akan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pembangunan jalan khusus batu bara tersebut.

BACA JUGA :  Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

“Jika pengembang dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai komitmen, maka izinnya perlu dievaluasi bahkan bisa dicabut,” kata Ivan.

Selain pembangunan jalan khusus, DPRD juga menyoroti pengawasan terhadap aktivitas truk batu bara di area tambang.

Menurut Ivan, aturan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mewajibkan setiap perusahaan tambang menempatkan minimal empat petugas pengawas di pintu keluar tambang untuk mengatur jumlah kendaraan yang keluar.

Namun jika kemacetan di jalan nasional masih sering terjadi, ia menilai ada kemungkinan aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal oleh perusahaan tambang.

“Jika aturan ini tidak dijalankan dengan baik, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ivan menambahkan DPRD juga akan meminta data perusahaan tambang yang pernah mendapat sanksi dari pemerintah pusat guna memperketat pengawasan.

Ia juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas persoalan jalan khusus batu bara secara lebih mendalam. (Adv)