Pinto Jayanegara: Jangan Sampai Produk Jambi Terkenal, Tapi Warganya Tidak Ikut Sejahtera

Infodaily.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap produk unggulan daerah tidak akan berarti banyak apabila masyarakat yang memproduksinya tidak merasakan peningkatan kesejahteraan.

Hal itu disampaikan Pinto usai mengikuti konsultasi Pansus DPRD Provinsi Jambi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah.

Dalam konsultasi tersebut, DJKI menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting tidak hanya memfasilitasi perlindungan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, promosi, pemasaran, dan pendampingan terhadap produk yang telah memperoleh perlindungan.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Timur Gelar Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi

Saat ini Provinsi Jambi telah memiliki tujuh produk Indikasi Geografis yang terdaftar, yaitu Kayu Manis Koerintji, Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Kopi Robusta Sumatera Merangin, Kopi Robusta Sungai Penuh, Nanas Tangkit Baru, Beras Payo Kerinci, dan Pinang Betara Jambi.

Menurut Pinto, tantangan terbesar justru dimulai setelah suatu produk memperoleh perlindungan hukum.

“Kalau produknya sudah dikenal luas, tetapi harga di tingkat petani tetap rendah, pemasarannya tidak berkembang, dan pendapatan masyarakat tidak meningkat, berarti tujuan akhirnya belum tercapai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Antusiasme Tinggi, Ribuan Generasi Z Nikmati 'Sajiwa Fest 2025'

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran semata. Yang lebih penting adalah memastikan produk-produk unggulan tersebut memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas, penguatan kelembagaan, promosi, hingga perluasan akses pasar.

Menurut Pinto, Ranperda yang sedang dibahas Pansus harus mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung produk-produk unggulan Jambi setelah memperoleh perlindungan hukum.

BACA JUGA :  Waka DPRD Provinsi Jambi Pastikan PI 10 Persen Migas Jadi Sumber PAD Jambi 2026

“Perlindungan hukum adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah bagaimana produk-produk unggulan Jambi memiliki nilai tambah, daya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada produk tersebut,” katanya.

Ia juga mendorong agar potensi unggulan lain seperti Duku Kumpe, Teh Kayu Aro, Batik Jambi, dan Madu Hutan Jambi terus dipersiapkan melalui pendampingan, pengembangan, dan perlindungan yang tepat sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Provinsi Jambi. (adv)