Perpekindo Jambi Dorong Pemerintah Perbaiki Mekanisme Penetapan Harga Kelapa

Infodaily – Ketua Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (PERPEKINDO) Provinsi Jambi, Sudirman meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penetapan harga kelapa di tingkat petani agar lebih adil dan transparan.

“Harga kelapa perlu ditetapkan secara adil dan transparan, serta mempertimbangkan nilai produk turunan kelapa,” terang Sudirman, Rabu (19/08/2026).

Menurut Sudirman, penetapan harga kelapa tidak boleh hanya mengikuti mekanisme pasar yang tidak transparan, tetapi harus mengacu pada indikator ekonomi yang terukur.

BACA JUGA :  Panen Jagung Serentak di 25 Titik, Wagub Jambi Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Ada sejumlah indikator yang perlu dipertimbangkan antara lain harga minyak kelapa dunia, nilai tukar rupiah, serta nilai produk turunan kelapa.

“Produk turunan tersebut mencakup kopra, minyak kelapa, tempurung, sabut, hingga air kelapa, maka dari itu kami meminta pemerintah segera menyusun pedoman penetapan harga kelapa, karena dinilai penting untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari gejolak pasar,” ujar Sudirman.

BACA JUGA :  Panitia 'Sajiwa Fest 2025' Imbau Warga Waspadai Pembelian Tiket Palsu

Lanjut Sudirman, penataan mekanisme harga bukan bertujuan menciptakan konflik antara petani dan pelaku industri, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata niaga kelapa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Tujuan kami bukan menciptakan konflik antara petani dan industri, melainkan membangun tata niaga kelapa yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua, karena itu butuh perbaikan tata niaga kelapa di provinsi Jambi khusunya di kabupaten Tanjung Jabung Timur agar dapat memperkuat proses hilirisasi komoditas tersebut,” ungkap Sudirman.

BACA JUGA :  Dukung Produksi Nasional, PetroChina Mulai Pengeboran 2026 di Jabung

Dengan demikian, nilai tambah dari berbagai produk turunan kelapa dapat lebih banyak dinikmati oleh petani, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi kelapa di jambi, pungkas Sudirman.