Ditlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan Registrasi Kendaraan yang Terkait dengan Tindak Kejahatan

Infodaily.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan bahwa penolakan registrasi dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhadap kendaraan hasil lelang perkara pidana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi, Senin (12/1/2026).

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, mengatakan tuntutan serupa telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pada setiap kesempatan, Ditlantas Polda Jambi telah memberikan penjelasan resmi kepada perwakilan massa di ruang pelayanan BPKB.

BACA JUGA :  Evaluasi Nataru 2025/2026: Trafik Tol Trans Sumatera Naik 43 Persen

“Petugas pelayanan BPKB bekerja berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Penolakan tersebut bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” ujar Adi Benny.

Ia menjelaskan, dasar penolakan merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat tersebut, pada halaman 8 angka 5, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana konvensional, hingga kini belum terdapat ketentuan undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.

Selain itu, pada halaman 9 angka 8 surat yang sama ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari terdapat fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan sebaliknya.

BACA JUGA :  Kapolresta Jambi Hadiri Sosialisasi DIPA 2026, Komitmen Jalankan Anggaran Secara Akuntabel

“Berdasarkan ketentuan itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan hasil lelang. Saat penjelasan di Gedung Pelayanan BPKB, masyarakat yang hadir menerima keputusan tersebut dengan baik,” kata Adi Benny.

Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengajukan permohonan petunjuk dan arahan lanjutan kepada Korlantas Polri.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

“Kami telah bersurat ke Korlantas untuk meminta petunjuk lanjutan. Selama belum ada ketentuan baru, kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pada aksi unjuk rasa dan forum dengar pendapat yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi. Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Ditlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. (Red)