Dewan Desak Penanganan Karhutla Jambi Tak Berhenti pada Pemadaman

Infodaily.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi.

Menurut Ivan , penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus disertai perlindungan masyarakat dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Ivan mengatakan, kondisi Karhutla di Jambi masih perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 5 September 2026, tercatat 181 hotspot dalam satu hari. Secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot mencapai 6.228 titik dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 1.879,31 hektare.

“Kondisi ini masih serius. Jangan mengukur keberhasilan hanya dari jumlah helikopter, sortie penerbangan atau berapa ton air yang dijatuhkan. Ukurannya harus jelas: berapa hotspot yang ditangani kurang dari 24 jam, berapa luas kebakaran yang dikendalikan, bagaimana kualitas udara masyarakat dan yang paling penting, sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas Ivan di Jambi, Minggu (6/9/2026).

Data kumulatif menunjukkan sekitar 70,1 persen hotspot terkonsentrasi di empat wilayah, yakni Sarolangun sebanyak 1.392 titik, Tanjung Jabung Barat 1.083 titik, Muaro Jambi 980 titik, dan Tebo 911 titik.

Dari sisi luas lahan terbakar, sekitar 83,1 persen berada di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, Tebo menjadi perhatian karena mencatat jumlah hotspot harian tertinggi pada 5 September 2026 dengan 56 titik.

Ivan meminta Satgas Karhutla menjadikan wilayah dengan jumlah hotspot dan luas kebakaran tinggi sebagai prioritas operasi. Upaya tersebut, kata dia, perlu dilakukan dengan mengintegrasikan patroli udara, pemadaman darat, pemantauan titik panas, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah rawan kebakaran.

BACA JUGA :  Antusiasme Tinggi, Ribuan Generasi Z Nikmati 'Sajiwa Fest 2025'

“Jangan sampai sumber daya kita tersebar tanpa prioritas. Daerah dengan hotspot dan luas kebakaran tinggi harus menjadi klaster operasi khusus. Tetapi yang lebih penting, setiap titik kebakaran harus ditelusuri sumbernya. Apakah karena faktor alam, aktivitas masyarakat, atau ada aktivitas korporasi,” ujarnya.

Ivan menegaskan, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berujung pada penindakan terhadap masyarakat atau pelaku perorangan. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh perusahaan, ia meminta korporasi turut diperiksa dan diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah ditemukan dan diproses. Kalau ada perusahaan yang arealnya terbakar dan ditemukan unsur pelanggaran, korporasi juga harus diperiksa secara serius,” tegasnya.

Menurut Ivan, pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi areal konsesi, sistem pencegahan kebakaran, kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan personel, pengelolaan kanal dan lahan gambut, hingga respons perusahaan ketika kebakaran terjadi.

“Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” katanya.

Ivan juga menyoroti perkembangan proses hukum kasus Karhutla di Jambi. Dari 71 kasus yang tercatat, sebanyak 59 kasus atau sekitar 83,1 persen masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka, sedangkan lima perkara disebut telah mencapai Tahap I.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

Menurut Ivan, data tersebut menunjukkan penanganan hukum masih perlu dikawal agar proses setiap perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada 71 perkara, tetapi mayoritas masih penyelidikan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana progresnya. Jangan sampai penanganan hukum hanya ramai di awal, kemudian tidak terdengar lagi perkembangannya,” ujarnya.

Ivan secara khusus meminta perkembangan tiga perkara perusahaan yang sebelumnya disebut masih dalam tahap penyelidikan turut menjadi perhatian. Ia mengapresiasi Menteri Kehutanan yang telah dua kali turun langsung ke Jambi, tetapi meminta kunjungan lapangan diikuti dengan tindak lanjut yang terukur.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Identitas perusahaan tentu tidak boleh diumumkan secara serampangan sebelum ada dasar hukum yang jelas. Tetapi itu bukan berarti prosesnya harus tertutup dari pengawasan publik,” katanya.

Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyampaikan informasi secara proporsional mengenai lokasi dan luas areal yang diperiksa, bentuk tindakan yang telah dilakukan, instansi yang menangani, serta perkembangan dan target waktu penanganan perkara.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jambi, Ivan mengatakan pihaknya dapat meminta laporan perkembangan penanganan Karhutla, termasuk perkara yang berkaitan dengan korporasi.

DPRD, kata dia, dapat mengundang Pemerintah Provinsi Jambi, Satgas Karhutla, Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan instansi terkait dalam rapat dengar pendapat.

“Ini bukan untuk mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satbrimob Polda Jambi Bantu Warga Agam Lewat Pembangunan Jembatan Darurat

Ivan menegaskan, penegakan hukum harus berlaku terhadap semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Selain aspek pemadaman dan penegakan hukum, Ivan mengingatkan dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikannya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Muaro Jambi mencapai 212 atau kategori sangat tidak sehat.

Sementara itu, ISPU Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143, dan Tebo 142. Ketiganya berada dalam kategori tidak sehat.

Ivan meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

“Jangan menunggu rumah sakit dan puskesmas penuh pasien ISPA baru pemerintah bergerak. Pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, layanan kesehatan bergerak, distribusi masker yang sesuai dan ruang udara bersih harus disiapkan,” tegasnya.

Menurut Ivan, penanganan Karhutla harus memberikan dua kepastian sekaligus, yakni masyarakat terlindungi dari dampak asap dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab secara hukum.

“Pemadaman api itu kewajiban. Penegakan hukum juga kewajiban. Jangan hanya sibuk memadamkan apinya, tetapi lupa mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ivan kembali mengingatkan agar pemerintah dan aparat tidak menganggap persoalan Karhutla selesai setelah api dan asap berkurang.

“Jangan sampai apinya padam, asapnya hilang, tetapi perkaranya ikut padam. Kalau ada bukti pelanggaran oleh korporasi, proses harus berjalan sampai tuntas sesuai hukum,” pungkasnya. (*)