Bobol Kotak Amal Masjid, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Infodaily.id – Seorang pemuda berinisial RES (28), warga Talang Bakung, Kota Jambi, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol kotak amal Masjid Al Hazrah, Kecamatan Jambi Selatan. Padahal, yang bersangkutan baru saja bebas bersyarat dari kasus narkoba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Masjid Al Hazrah, Jalan Anggrek RT 27, Kelurahan Aster Biru, Kecamatan Jambi Selatan. Kotak amal yang dibobol berada di pinggir jalan, tepatnya di luar halaman masjid.

BACA JUGA :  Dorong Sektor Pertanian, Pemkab Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Tahap Awal

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan, pelaku datang ke lokasi kejadian dengan diantar seseorang.

“Setibanya di lokasi, pelaku merusak kotak amal menggunakan kunci inggris, kemudian mengambil seluruh uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas milik pelaku,” ujar Iptu Junaidi, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA :  Untuk Pertama Kalinya, Provinsi Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian mengamankannya. Pelaku sempat mendapat amukan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga berasal dari kotak amal masjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RES mengaku melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang. Diketahui, pelaku baru bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Sabak pada November 2025 dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Kenang Perjuangan Pahlawan Jambi, Apel Digelar di Tugu Juang Sipin

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (*)